Batas Aurat Laki-laki
Aurat adalah
setiap bagian dari tubuh yang wajib ditutup dan haram hukumnya untuk
dinampakkan atau diperlihatkan kepada orang lain, baik di dalam maupun di luar
shalat.
Jumhur
fuqaha’ telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki-laki adalah antara pusar
sampai dengan lutut. Namun mereka berselisih apakah pusar dan lutut itu sendiri
termasuk aurat ataukah tidak? Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha
adalah aurat. (1)
Imam Nawawi
rahimahullah di dalam penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut: “Sesungguhnya
paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa
paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu
bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat
masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk
menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.
”Sayangnya
perkara ini telah banyak dilupakan kaum pria. Mereka dengan santainya beraktifitas
di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan paha-paha mereka.Seorang
lelaki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini
telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa
adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita
diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun
melihat aurat orang lain.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
Hal ini
dikarenakan memandang aurat orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji,
sehingga Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)
Demikian
pula Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya yang wanita:
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya.” (An-Nuur: 31)
Ibnu Katsir
rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: “Ini
adalah hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya orang-orang mukmin
untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya.
Kecuali memandang apa yang diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka
menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak
sengaja memandang, hendaklah segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga
menyuruh untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang
membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan
hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan
menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam permasalahan
ini (aurat laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR.
Bukhari)
Dari
Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid,
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung
paha Ma’mar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)
Bahkan
didapati pula larangan melihat aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Namun
diperbolehkan bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak
perempuan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak
yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”
(Al-Mu’minun: 5-6)
Demikianlah,
sehingga tak pantas bagi seorang mukmin yang telah mengetahui agamanya ia
melalaikan perkara ini. Selayaknya ia menutup pahanya karena ini adalah
perintah agama.
Wallahu
a’lam bish-shawab.
(Diringkas
dari Adab Berpakaian Pemuda Islam karya Ahmad Hasan Karzun, penerbit Darul
Falah hal. 56-66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar